Efisiensi Energi Ditarget Sumbang 37% Penurunan Emisi Sektor Energi, Kementerian ESDM Gandeng Jerman dan SETI Dampingi 20 Perusahaan
Peresmian Kick-off Industrial Energy Lab oleh Endra Dedy Tamtama, S.T. - Koordinator Pengawasan Konservasi Energi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) disaksikan Lisa Tinschert - Direktur Program Energi, GIZ Indonesia & ASEAN, dan Arif Utomo - Engagement Manager, WRI Indonesia.
Jakarta, 9 Oktober 2026 – Pemerintah memproyeksikan efisiensi energi dapat menyumbang penurunan sekitar 37 persen emisi sektor energi pada tahun 2030, menjadikannya salah satu komponen utama dalam mencapai komitmen iklim Indonesia. Salah satu kegiatan efisiensi energi yang mendukung pencapaian ini adalah manajemen energi, yang kewajibannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi dan kini mulai menunjukkan hasil nyata.
Hal ini disampaikan Gigih Udi Atmo, Direktur Konservasi Energi, dalam Kick-Off Industrial Energy Lab Batch 2 yang digelar bersama konsorsium Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) di Jakarta, 9 Oktober 2026. Dua puluh perusahaan resmi memulai pendampingan dekarbonisasi hingga 2027 dalam acara ini.
“Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mencapai target dekarbonisasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari strategi pembangunan yang lebih luas,” ujar Gigih, yang juga memaparkan bahwa berdasarkan PP 33/2023, kewajiban manajemen energi berlaku bagi industri dengan konsumsi di atas 4.000 TOE (ton setara minyak) per tahun, dengan potensi penghematan energi sebesar 61.447 gigawatt hour dan potensi pengurangan emisi 19 juta ton CO2 pada 2030.
Gigih menyampaikan bahwa penerapan kewajiban ini telah memberikan hasil nyata. Hingga 2026, sebanyak 448 perusahaan telah aktif melaporkan penerapan manajemen energi, dengan total penghematan energi mencapai 19.000 GwH, reduksi emisi 4,42 juta ton CO2, dan penghematan biaya senilai Rp11,7 triliun. Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang kini ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dengan menyiapkan rancangan peraturan menteri tentang perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Sebagai bagian dari upaya memperluas dampak tersebut ke sektor manufaktur, 20 perusahaan resmi bergabung dalam SETI Industrial Energy Lab Batch 2, program pendampingan teknis yang diimplementasikan dengan dukungan pemerintah Jerman. Dua puluh perusahaan ini terpilih melalui proses seleksi berjenjang, mulai dari pengumpulan formulir teknis dan finansial, survei mendalam, hingga wawancara final, sebelum mendapat pendampingan.
Lisa Tinschert, Director Energy Programme, GIZ Indonesia/ASEAN, menjelaskan bahwa SETI merupakan bagian dari kerja sama energi Indonesia-Jerman untuk mendorong sistem energi yang bersih, terjangkau, dan aman, dengan dekarbonisasi industri sebagai salah satu pilar utamanya. Melalui Batch 2, perusahaan terpilih akan menerima pendampingan teknis untuk menerapkan sistem manajemen energi dan solusi PV, merujuk pada keberhasilan Batch 1, di mana sejumlah perusahaan telah mengimplementasikan atau meningkatkan teknologi berdasarkan rekomendasi yang diberikan.
“Efisiensi energi dan peningkatan energi terbarukan di sektor manufaktur kini tidak lagi sekadar soal kepatuhan, melainkan bergerak menjadi aset dan pemikiran strategis yang masuk akal secara bisnis bagi daya saing industri, baik untuk berpartisipasi di pasar global, mengoptimalkan biaya operasional, maupun menurunkan emisi karbon,” ujar Tinschert.