Efisiensi Energi Industri RI Baru Capai 2 Persen, Insentif Fiskal Jadi Kunci Percepatan

GIZ Indonesia & ASEAN

Jakarta, 8 September 2026 — Realisasi penghematan energi di sektor industri Indonesia saat ini baru berkisar 2 persen dari total konsumsi energi, jauh di bawah praktik terbaik internasional yang berada pada kisaran 3 sampai 5 persen. Instrumen insentif dan pembiayaan untuk mendorong penghematan yang lebih besar masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas. 

Kini, hampir 500 badan usaha yang telah melaporkan data melalui sistem pelaporan online manajemen energi (POME) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM. Penghematan yang telah terealisasi tercatat setara dengan menghindari kebutuhan tambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap dalam skala ribuan megawatt. Meski terlihat besar, capaian ini rupanya belum cukup agresif untuk meningkatkan efisiensi energi di sektor industri.

Kesenjangan ini menjadi salah satu temuan dalam Kajian Pemetaan Regulasi terkait Efisiensi Energi di Sektor Industri dan Bangunan Gedung yang disusun oleh Konsorsium Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI). Kajian ini menemukan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi telah mewajibkan penerapan manajemen energi, audit berkala, serta penyediaan insentif dan disinsentif bagi pemerintah, pemerintah daerah, sektor industri, dan bangunan gedung, implementasi di lapangan, khususnya terkait harmonisasi regulasi turunan dan aspek pembiayaan serta skema insentif, masih memerlukan penguatan. 

"Program mandatory management energy sudah membuktikan hasilnya, penghematan energi industri kita cukup besar, dan ini berkontribusi menurunkan emisi CO2 sekaligus mengurangi eksposur APBN terhadap biaya kompensasi energi. Ke depan, dengan insentif yang lebih kuat, saya optimis pelaku usaha akan semakin terdorong untuk berinvestasi pada efisiensi energi," ujar Gigih Udi Atmo, Direktur Konservasi Energi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM.

Untuk menutup kesenjangan menuju standar 3 sampai 5 persen tersebut, sesi diskusi yang didampingi oleh konsultan keuangan SETI, merekomendasikan penguatan tiga jalur intervensi: insentif perpajakan (seperti accelerated depreciation dan perlakuan PPN yang setara antara investasi langsung, pembelian layanan energi, dan leasing), penguatan ekosistem nonfiskal (standardisasi audit energi, baseline dan verifikasi, hingga pedoman underwriting bagi lembaga keuangan), serta pengembangan model bisnis pembiayaan yang sesuai konteks regulasi Indonesia, mencakup skema Guaranteed Savings ESCOEnergy/Cooling/Lighting-as-a-Service, dan Selected Leasing atau Lease-Purchase.

Johannes Anhorn, Koordinator Dekarbonisasi Sektor Industri dan Bangunan, Program Energi GIZ Indonesia & ASEAN, menyoroti bahwa hambatan utama bukan pada kekuatan regulasi, melainkan pada harmonisasi implementasi lintas sektor. 

"Hal ini sangat wajar, sangat diperlukan, dan saya rasa Indonesia sudah memiliki instrumen dalam mengembangkan kerangka regulasi untuk selalu memastikan dan menjaga harmonisasi tersebut," ujarnya, seraya menegaskan peran GIZ sebagai mitra yang mendampingi proses harmonisasi tersebut antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan otoritas keuangan seperti OJK dan Bank Indonesia.

Temuan dan rekomendasi kajian ini dibahas dalam forum koordinasi antarkementerian yang turut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebagai kelanjutan dari rangkaian pra-rapat yang telah berlangsung pada 8 Desember 2025. Forum ini menyepakati sejumlah isu prioritas, termasuk kebutuhan untuk harmonisasi regulasi efisiensi energi, kejelasan perlakuan pajak lintas model pembiayaan, standar minimum penilaian kredit oleh lembaga keuangan, serta kriteria dukungan dana lingkungan bagi proyek efisiensi energi.

Catatan untuk Editor

Tentang Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI)

Proyek SETI didanai oleh Internationale Klimaschutzinitiative (IKI) dari Bundesministerium für Umwelt, Klimaschutz, Naturschutz und nukleare Sicherheit (BMUKN), Pemerintah Jerman, bekerja sama dengan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, dan dilaksanakan oleh konsorsium yang terdiri dari GIZ, IESR, WRI Indonesia, dan Yayasan Indonesia CERAH, Fraunhofer Institute, dan LPEM UI. Proyek SETI difokuskan pada energi terbarukan dan konservasi energi melalui dua tema utama, yaitu dekarbonisasi industri dan bangunan.

GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
GIZ Indonesia & ASEAN
0/0

Kimp Hermawan

Advisor, Energy Programme - GIZ Indonesia & ASEAN
Loading